Penggelapan Mobil di Surabaya Tertangkap.

TRIBUNJATIM.COM,SURABAYA- Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap sindikat penggelapan mobil. Sebanyak 9 mobil penggelapan, berhasil diamankan aparat, termasuk enam tersangka.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anom Wibowo, penggelapan ini merupakan modus baru, dan pelaku diindikasikan mengetahui hukum.

"Jika pencurian kendaraan bermotor merusak, bisa diancam 10 tahun, tapi dengan modus ini, pelaku hanya dijerat pasal penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," kata Anom.

Menurut Anom, modus tersangka melakukan penggelapan dengan menyewa mobil kepada tempat penyewaan mobil, atau dengan menggunakan jasa orang ketiga. "Setelah mendapatkan mobil, tersangka langsung membawa lari mobil tersebut, dan dijual kembali," kata Anom.

Adapun mobil yang berhasil diamankan adalah:

- Toyota Soluna N 742 CS
- Toyota Rush W 496 PH,
- Toyota Avanza P 1941 TM
- Toyota Avanza AG 1185 VG
- Suzuki Swift K 8989 JH
- Daihatsu Luxio B 1681 VEA
- Toyota Avanza AG 1193 VG
- Suzuki Swift AG 888 PL
- Daihatsu Xenia AG 550 VE

Tidak ada komentar: