Alex Kurniawan dan Penggelapan Mobil Jogja.
Minggu, 02 Mei 2010
Kronologi Penggelapan Mobil Avanza AB8958EH.
Alex Kurniawan, beralamat di Jl. Tengiri Minomartani Ngaglik Sleman, mengaku sebagai Manajer Transport PT Sinergi Bintang Multikarya ( SBM ), menyewa 1 unit Avanza AB8958EH dari Sdr. Arief M.Setelah lebih dari 1 bulan ternyata mobil tsb telah hilang dibawa adik dari pemilik PT SBM, yang bernama Tuntas Handayudha, alamat di Jl. Kaliurang Gg. Irian Sleman. Dengan bukti Surat Lapor dari Polres Sleman, Alex K bersama dengan Danang W Adityatama dan Adit SH ( dari Kantor Pengacara Layung SH ) datang kerumah Arief bahwa mobil digelapkan oleh Tuntas H. Yang kemudian diketahui bahwa mobil sudah digadaikan dengan perantara Totok Wasito alias Kuncung kepada Seseorang di daerah Bantul. Penggelapan ini dirancang dan dikendalikan oleh Budi ( alamat di Padokan Kasihan Bantul ) dan seorang mantan anggota DPRD Bantul berinisial S. Mereka berdua inilah ' otak ' dan aktor dibelakang layar penggelapan mobil yang total berjumlah tidak kurang dari 19 unit mobil. Dan sampai sekarang Polisi tidak dapat melacak dan menangkap Otak dan pelaku penggelapan mobil ini, meskipun Arief sudah melapor, memberi keterangan dan memberi petunjuk awal, siapa dan dimana sebagian dari kompotan ini tinggal. Kanit 3 Serse Polres Sleman tidak dapat bekerja maksimal untuk kasus ini karena alasan keterbatasan dana! Alex dan kawan-kawan masih bebas berkeliaran dan tidak tersentuh oleh Hukum. Ada apa ini ?
Sebelum melapor kepada Polisi korban hanya diberi janji-janji dari Pengacara Keluarga Tuntas H dan juga pengacar Alex, yaitu Layung SH, bahwa mobil sudah terdeteksi dimana dan siapa yang membawa. Layung selalu bilang berkali-kali, tunggu dan sabar karena sedang dinego. Ternyata sampai 3 tahun lebih kasus ini tidak selesai, dan ditengarai bahwa Layung terlibat dan ikut bermain dalam kasus ini !
Betapa keadilan di negara ini sangatlah mahal dan susah didapatkan bagi warganegara biasa. Bagaimana merajalelanya oknum Pengacara, seperti Layung SH, yang juga seorang Markus, yang dengan kejamnya dan tidak berperikemanusiaan mengambil keuntungan atas kesusahan yang dialami orang lain. Seorang Pengacara yang dapat leluasa 'mendekati' dan bernegosiasi dengan siapa saja dan kemudian minta uang dari Keluarga Pelaku dan juga berhubungan dan mungkin juga dapat uang dari komplotan Penggelapan Mobil ini. Bahkan dia berani minta uang dari pihak korban agar mobil bisa cepat kembali. Adalah sudah menjadi tugas dari Aparat Penegak Hukum, seperti Polisi, Jaksa dan Hakim, untuk menegakkan Keadilan tanpa pandang bulu. Apalagi ada seorang mantan Anggota DPRD Bantul yang terlibat dalam kasus ini. Kalau kasus pencurian memang susah untuk melacak pelaku, tapi ini kasus penggelapan dimana pelaku-pelakunya akan mudah dilacak satu persatu...
Para Aktor Pelaku:
1. Alex Kurniawan ( AK )
Kelahiran Mataram, 26 Desember 1982. Alumni sebuah universitas swasta di jogja. Beranak 1 dan Istri berasal dari Kalimantan Timur. AK mengaku sebagai Transport Manager PT Sinergi Bintang Multikarya ( SBM ), Perusahaan yang bergerak dalam bidang Rental Mobil ( Meskipun kemudian diketahui bahwa PT ini fiktif ). Dia mengaku punya banyak relasi yang membutuhkan armada mobil untuk disewa. Pernah menyewa 1 unit Kijang kapsul dari Arief dan ternyata dikemudian hari ketahuan bahwa Kijang tersebut digadaikan! Alhamdulillah Kijang dapat kembali dan menyewa lagi dari Arief 1 unit Avanza AB 8958 EH, yang akan dia sewakan lagi kepada Koperasi Karyawan Hotel Hyatt ( lagi-lagi ini fiktif ). Setelah ditanya berkali-kali keberadaan mobil, akhirnya dia mengaku mobil dibawa Tuntas Handayuda ( TH ), teman akrab AK dan sekaligus adik dari Pemilik PT SBM. Pada awalnya dia selalu mengatakan bahwa mobil aman dan terawat dengan baik. Tapi itu ternyata bohong belaka!
AK adalah anak Seorang pedagang telur di Mataram NTB, berpenampilan necis dan sopan, setelah terlibat kasus ini sekarang bekerja di Bali. Tapi masih sering terlihat di Minomartani Sleman, tempat tinggal istri dan anaknya ( punya mobil Taruna silver ). Sebelum kasus ini, dia sudah sering terlibat gadai mobil! Kenapa Polisi tidak bisa mengorek keterangan dari AK ini untuk kemudian cepat selesaikan kasus ini? Dan bagaimana dengan istrinya AK...? Pura-pura tidak tahu dan selalu melindungi AK dengan baik!
2. Tuntas Handayudha ( TH ).
Alamat: Jl. Kaliurang KM 6,5 Gang Irian No. 16 D ( Masuk dari Gang Timor Timur ), Tinggal bersama kedua orang tuanya, Pensiunan sebuah Bank Pemerintah. Tidak jelas pekerjaannya apa dan konon pernah punya rencana untuk membuat Usaha dimana modalnya dia pinjam dari banyak orang, termasuk pinjam dari Budi ( Padokan Kasihan Bantul ) dan Oknum mantan anggota DPRD Bantul berinisial S. Sampai sekarang statusnya adalah buronan dan dia adalah pemakai terakhir Mobil Avanza AB8958EH sebelum mobil hilang digadaikan. Pelaku-pelaku lain selalu menuding dia sebagai aktor dari kasus penggelapan mobil ini. TH inilah 'kunci' untuk mengungkap kasus ini..!
3. Totok Wasito alias Kuncung.
Alamat: di Jl Yudonegaran ( sebelah barat ex Bioskop Widya ). Dia adalah teman TH dan pada waktu itu bekerja di Counter HP bernama 3G di Jl. Gejayan. Counter HP tsb adalah milik Keluarga TH. Kuncung berperan sebagai aktor lapangan, yang membawa mobil dari TH kepada Budi ( padokan ) untuk digadai.Dia selalu menolak keterlibatannya dan berlindung dibalik seorang Pengacara. Kuncung tinggal bersama ibunya Penjual Lotek/ RM sederhana. Terakhir bekerja di sebuah Dealer Spd Motor di Jl. Parangtritis. Berpenampilan rapi dan berkacamata.
4. Budi dan Oknum mantan Anggota DPRD Bantul Periode 2004-2009.
Budi tinggal tidak jauh dari Polsek Kasihan ( 50 m dari traffic light Ringroad ). Tinggal bersama orang tuanya yang membuka Toko Alat tulis dan fotocopy dan Counter Pulsa. Berprofesi sebagai kontraktor. Bersama dengan Mantan Anggota DPRD Bantul dan petinggi sebuah partai di Bantul berinisial S meminjamkan uang atau menanam investasi kepada TH untuk mendirikan Counter HP. Karena setelah ditunggu sekian lama TH tidak juga membuka Counter HP yang dijanjikan, kedua orang ini marah dan meminta TH segera mengembalikan uang mereka. Karena uang sudah habis dan TH tidak bisa mengembalikan, maka mereka menyuruh TH untuk menyerahkan mobil, tidak perduli apakah mobil milik TH atau bukan! Dan Budi sudah mengakui bahwa dia menerima beberapa mobil dan menggadaikan mobil-mobil tersebut kepada seseorang di Bantul. Salah seorang korban yang harus menebus mobil-mobilnya dari Budi adalah Sdr. Agung tinggal di Krapyak. Karena hutang piutang antara TH dan Budi cs mengakibatkan terjadinya kasus penggelapan mobil ini, mereka menggunakan mobil orang lain untuk urusan utang piutang diantara mereka!
Pengacara Layung SH dkk.
Pengacara ini ditunjuk oleh Keluarga TH untuk menyelesaikan kasus ini ( meskipun sampai sekarang belum selesai ) dan sepertinya Pengacara macam ini senang kalau kasus semakin ruwet dan tidak selesai, karena terus ada peluang untuk memperkaya diri alias dapat uang dari semua pihak yang terlibat. Pengacara ini sering berhubungan dengan Pengacara Budi, dan semua yang terlibat kasus ini. Dia sepertinya yang mengatur kasus ini agar tidak cepat selesai. Selalu mengumbar janji kepada pihak korban bahwa mobil sudah terdeteksi keberadaannya dan sudah ketahuan siapa yang memegang mobil sehingga persoalan akan cepat selesai. Tapi nyatanya hanya bualan seorang Pengacara! Karena korban tidak mau keluar uang maka persoalan tidak akan selesai! Betul-betul zholim...